Selamat Datang di Whistleblowing System (WBS)
Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong

Mari kita bersama wujudkan Lebong Bahagia dan Sejahtera Tanpa Korupsi !

KRITERIA PENGADUAN

Syarat/Kriteria Laporan agar laporan Anda dapat diproses lebih lanjut.

WHAT

Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.

WHO

Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.

WHERE

Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.

WHEN

Kapan waktu perbuatan pelanggaran tersebut dilakukan.

HOW

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).

EVIDENCE

Dilengkapi bukti permulaan (dokumen / gambar / rekaman) yang mendukung.

Frequently Asked Questions

Hal-hal yang sering ditanyakan

1. Apa itu WBS Inspektorat Kabupaten Lebong?

Whistleblower System Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong adalah salah satu sistem pelaporan/pengaduan yang dibangun di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.
Sistem ini memberikan kesempatan kepada pelapor yang mengetahui atau memiliki informasi tentang perbuatan pelanggaran/penyelewengan/penyimpangan yang dilakukan pejabat dan/atau pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, untuk mengungkapnya tanpa merasa khawatir kerahasiaannya diketahui oleh orang lain.
Pelapor dalam hal ini adalah pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dan masyarakat luas.

2. Apa saja yang dapat dilaporkan melalui WBS Inspektorat Kabupaten Lebong?

Anda dapat melaporkan perihal tentang Dugaan Fraud, Dugaan Pelanggaran Aturan Kepegawaian/Kode Etik yang mengakibatkan Kerugian Negara, Dugaan Maladministrasi maupun Dugaan Korupsi.

3. Apa saja yang harus dicantumkan dalam laporan?

Laporan yang ideal adalah laporan yang mengandung 5W+1H (What/Apa, Where/Dimana, When/Kapan, Who/Siapa, Why/Kenapa + How/Bagaimana) terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Materi ini akan semakin sempurna jika ditambahkan bukti minimal yang dapat disampaikan seperti misal lampiran dokumen (asli/salinan), foto, rekaman audio/video, dll.
Pada prinsipnya, semakin banyak petunjuk (data/informasi) yang disampaikan akan semakin memudahkan petugas untuk melakukan verifikasi terhadap laporan yang disampaikan.

4. Bagaimana alur penanganan laporan yang disampaikan melalui WBS Inspektorat Kabupaten Lebong?

................

5. Bagaimana tentang kerahasiaan pelapor?

Inspektorat Kabupaten Lebong akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower, Inspektorat Kabupaten Lebong hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.

Tata cara Pengaduan

Berikut ini adalah tatacara dalam membuat pengaduan melalui Whistleblowing System Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong :

BUAT AKUN

Anda akan memperoleh akun yang akan berguna untuk memantau pengaduan. Simpan baik-baik dan jaga kerahasiaan informasi akun tersebut untuk menjaga kerahasiaan pengaduan Anda.

PERIKSA LAPORAN ANDA

Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System Pemerintah Kota Surabaya, periksa kembali kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan.

ISI FORMULIR PENGADUAN

Klik menu "Tulis Pengaduan" yang terdapat pada bagian navigasi. Isi dan lengkapi formulir pengaduan yang telah disediakan. Apabila isian pengaduan sudah lengkap, tekan tombol "Kirim Pengaduan" untuk mengirim pengaduan Anda.

PANTAU PENGADUAN

akun yang Anda miliki dapat Anda pergunakan untuk login ke halaman khusus pelapor. Melalui halaman tersebut, Anda dapat memantau pengaduan yang sudah Anda kirim, membuat pengaduan baru, atau berinteraksi dengan tim penanganan pengaduan.